Polisi menduga aktor Robby Shine sempat mencekoki S (13), gadis di bawah umur asal Batam, sebelum mencabulinya di sebuah kamar hotel.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, Polresta Barelang Batam menyatakan, artis Robby Shine sempat mengajak remaja 13 tahun itu dugem di salah satu klub malam. Dari sini ada kemungkinan, bintang iklan ‘L-Men’ tersebut telah mencekoki korban berinisial S itu untuk mengonsumsi minuman keras.
"Korban memang sempat dibawa tersangka ke Pub Noname yang ada di Hotel Harmoni Batam. Namun apakah korban dicekoki minuman hingga mabuk, itu yang masih kita dalami," kata Kapolresta Barelang Kombes Edi Yudha, Selasa (30/11/2010).
Kejadian itu bermula saat korban S bertemu dengan Robby Shine yang memang sedang berada di Batam dan kemudian berkenalan, Sabtu, 27 November 2010. Remaja yang masih duduk di bangku SMP tersebut, mengaku kalau dia salah seorang penggemar pesinetron yang juga model catwalk itu.
Robby pun kemudian mengajak korban S untuk menemaninya berjalan-jalan keliling kota Batam, yang kebetulan menjadi tuan rumah untuk perhelatan awal FFI 2010. Usai berkeliling, Robby kembali mengajak korban S menemaninya di sebuah klub malam. Edi menjelaskan, setelah beberapa waktu berada di pub tersebut, barulah bintang sinetron Inayah ini membawa korban S ke hotel, tempat dia menginap. Di dalam kamar hotel itulah, kata dia, Robby diduga melakukan pencabulan terhadap remaja yang ternyata salah satu model lokal Batam.
"Namun kesimpulan awalnya, korban bisa dicabuli oleh tersangka, setelah diiming-imingi jadi artis terkenal" imbuhnya. Tindakan Robby Shine, aktor film Genderuwo yang sedang menginjakkan kaki ke Batam sebagai delegasi Festival Film Indonesia (FFI) 2010, semakin menambah daftar hitam wajah perhelatan film akbar nasional tersebut yang sedang dilanda kekisruhan. Komite FFI pun angkat tangan dan membiarkan salah satu delegasinya berurusan dengan hukum, sebagai akibat dari tindakan pribadinya.
Polresta Barelang telah menetapkan Robby Shine sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.