Arumi Diminta Berpikir Ulang Untuk Pidanakan Ibu

Arumi Bachsin menolak dimediasi dengan orangtua dan bertekad mempidanakan ibundanya. Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arumi dan juga orangtuanya diminta memikirkan dulu pilihan itu.

"Saya masih minta orangtua dan anak untuk berfikir ulang. Terlalu besar risikonya. Pasal 13 ayat 2 menyebutkan, pemberatan hukuman jika yang melakukan pelanggaran orangtua. KPAI berharap kedua belah pihak segera memilih jalur di luar hukum," ujar sekretaris KPAI Muhammad Ihsan, saat dhubungi, Kamis (3/2/2011).

Arumi melaporkan ibundanya, Maria Lilian Pesch, ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010. Dalam laporan Arumi, diduga ada kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta eksploitasi anak yang tertuang dalam pasal 45 UU 23/2004 tentang KDRT.

"Makanya kita imbau semua pihak untuk menahan diri agar mencari penyelesaian terbaik bagi anak, juga bisa menghindari orangtua dari tuntutan hukuman. Jika ini terjadi, itu bakal jadi preseden buruk untuk proses sosialisasi UU Perlindungan Aanak karena faktanya di beberapa daerah tradisi kekerasan dalam mendidik anak masih berlaku," urainya.

Kasus Arumi ini pun telah dilaporkan orangtuanya kepada Komisi VII DPR yang membidangi anak-anak dan perempuan.

"Setelah saya menjelaskan dari awal penanganan kasus ini dan proses yang berjalan, serta permasalahan yang terjadi, DPR memahami bahwa tidak bisa menghindar dari proses hukum," paparnya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Kesehatan