Pihak Blue Eyes telah melaporkan Syahrini atas dugaan wanprestasi atas kontrak perjanjian untuk mengisi acara ulang tahun mereka di Pulau Dewata, Bali. Menurut Henry Pangaribuan, SH, kuasa hukum Blue Eyes, Syahrini telah membatalkan kontrak sepihak, dengan alasan pribadi.
Seiring dengan dilayangkannya tuntutan tersebut, Blue Eyes juga meminta kompensasi sejumlah uang, sebagai pengganti kerugian materiil maupun imateriil.
"Jadi sebenarnya kalau umpamanya waktu Syahrini kami somasi kita adakan musyawarah, kalau saat itu dia ada itikad baik, ya sejumlah itu saja dikembalikan. Tapi sekarang masalahnya sudah lebih luas. Artinya kalau masing-masing kita menampilkan ego, kita juga punya hak," ujar Henry saat ditemui di kantornya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
"Jadi sesuai dengan isi gugatan kami, kami mengajukan kerugian materiil dan imateriil. Kalau kerugian materiil, karena kami juga membayar artis pengganti, jadi totalnya itu sudah berkisar Rp200 juta lebih. Itu kerugian materiil. Kita jugasudah capek nih, pikiran kita sudah tercurah untuk masalah ini. Kami minta ganti rugi untuk ini, minta pengganti imateriil sebesar 100% dari kerugian materiil. Jadi, seluruhnya sekitar Rp400juta sekian," urainya.
Henry menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi, namun sayangnya pihak Syahrini tak memberikan respon positif.
"Nah, itu yang kami sayangkan. Logikanya sih harusnya mereka yang lebih proaktif untuk mendatangi kami. Tapi justru kami, gak ada tindak lanjut dari mereka. Ya, seperti mendiamkan. Tidak ada keinginan untuk menyelesaikan masalah," tegasnya.