Yoyok Senang Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan

Surendro Prasetyo, penggebuk drum PADI, dituntut hukuman satu tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yussie Cahaya. Yoyok begitu dirinya dipanggil mengaku merasa senang dengan tuntutan tersebut.

"Ya, saya merasa senang dengan tuntutan JPU, lebih ringan," kata Yoyok usai sidang di PN Jakpus, Rabu (27/7/2011).

Semula, mantan suami penyanyi pop Rossa itu didakwa dua pasal berlapis, Pasal 112 dan Pasal 127, menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, berdasarkan pengamatan JPU dan penelusuran keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan tidak tepat dikenai Pasal 112.

"Saudara Surendro Prasetyo berdasarkan keterangan saksi-saksi, dimulai dari petugas kepolisian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak keamanan apartemen, dan kemarin dokter ahli, tidak tepat dikenai Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa hak dan melawan hukum. Dia justru lebih tepat dikenakan Pasal 127 karena, ya, menurut keterangan dokter ahli dia memang pecandu, dalam hal ini penyalah guna," jelas Yussie.

Karena itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supraja dan seorang panitera, Taty Doresly Simamora, tersebut, Yoyok dituntut hukuman penjara satu tahun tiga bulan. "Kami hanya memberikan tuntutan. Nanti, kalau ada keputusan rehabilitasi, itu bukan wewenang saya, wewenang Majelis Hakim," lanjut Yussie.

Menurut Pasal 127 Undang-undang Narkotika, penyalah guna paling lama, berdasarkan jenis golongan narkotika, dihukum empat tahun penjara. Masih menurut pasal dan undang-undang yang sama, jika terdapat bukti penyalah guna narkotika merupakan korban, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yoyok  kedapatan tertangkap memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dan alat isap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, Minggu (27/2/2011), lima bulan yang lalu. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (1/8/2011).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Kesehatan