Andika Gumilang |
Jaksa Penuntut Umum, Joel Indra D.NST SH, menilai materi gugatan yang disampaikan oleh tim pengacara tersangka, sudah di luar lingkup eksepsi. JPU menyerahkan pada hakim untuk memberikan penilaian.
" Tinggal bagaimana hakim memutuskan di putusan selanya, apakah dihentikan atau dilanjutkan," tegas Joel Indra.
Andika menurut Joel Indra menerima penempatan atau pemindahbukuan hasil tindak pidana Inong Malinda Dee atau Melinda Dee berupa dana dari nasabah Citybank. Selanjutnya jaksa akan membuka siapa-siapa yang menjadi korban dalam kasus ini.
" Ini tindak pidana pencucian uang, siapa nama nasabahnya akan dibuktikan nanti. Ke depannya kita akan mendengarkan putusan sela," tegasnya.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi terdakwa karena materi yang disampaikan penasihat hukum tidak didukung dan tidak relevan Eksepsi itu dianggap sudah melampaui batas ruang lingkup sebagaimana sudah diatur dalam pasal 165 KUHAP atau sudah masuk dalam materi perkara.
" Kami Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menetapkan putusan sela. Pertama, menolak dan mengesampingkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Andika Gumilang. Kedua menyatakan pemeriksaan perkara atas Andika Gumilang dapat diteruskan atau dilanjutkan," ungkap JPU.