Polrestabes Bandung masih memproses kasus perkelahian yang terjadi di Kafe Golden Monkey (GM) pada 29 Juli 2013. Kasus itu melibatkan Nikita Mirzani, Fitri Sri Handayani alias Fia, Aliya Faza, dan Yun Tjun.
"Kasus itu tetap kita proses dengan langkah-langkah yang sesuai dengan SOP kita," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/11/2013).
Soal upaya perdamaian, ia menegaskan itu terserah kepada masing-masing pihak yang berseteru dan melapor ke polisi. Dalam kasus perkelahian yang terjadi saat bulan puasa itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
"Tapi kita tidak akan memaksa mereka berdamai," katanya.
Jika ternyata mereka mau berdamai, Sutarno mengatakan bahwa siap memfasilitasinya. "Kalau mereka nanti ada keinginan untuk berdamai, silakan. Kalau minta pada kita agar difasilitasi, kita siap memfasilitasi," terangnya.
Tapi, hingga hari ini, belum ada upaya yang ditempuh masing-masing pihak untuk menuju ke arah perdamaian. "Sampai sekarang belum ada yang minta (damai)," tandas Sutarno.