Paris Hilton |
Karena baru-baru ini perusahan video porno yang memiliki hak secara legal atas video porno Paris Hilton berjudul '1 Night in Paris', XPays Inc, menggugat 843 orang yang telah mengunduh video tersebut secara tidak resmi, dikutip dari TMZ, Selasa (25/1/2011).
XPays Inc menggugat siapa saja yang telah mengunduh video tersebut secara ilegal selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2011. Gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat.
Meski video tersebut sudah beredar di dunia maya sejak tujuh tahun lalu tapi tetap saja video tersebut masih menempati 10 besar video porno selebriti yang sering diunduh.
Dalam video tersebut, Paris Hilton melakukan hubungan intim dengan kekasihnya, Rick Solomon. Untuk mendapatkan izin, XPays Inc telah memberikan uang USD10 juta atau Rp307 miliar kepada Rick Solomon agar dapat mengedarkan video tersebut.
Paris sendiri hingga kini bungkam mengenai berapa uang yang diberikan XPays Inc kepada dirinya untuk mengedarkan video porno tersebut secara legal.