Pengeroyok Alice Norin Masih Melenggang Bebas

Riri Mestika atau yang lebih dikenal dengan sebutan DJ Riri diduga telah menganiaya Alvin Yudhapatria (27), kekasih dari Alice Norin, di sebuah kafe di kawasan Jl. Sulanjana, Bandung, Sabtu (26/2), sekitar pukul 02.30 Wib.

Terkait peristiwa tersebut, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk mantan istri DJ Riri, Alice Norin, di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Bandung, Jl. Jawa, Bandung, Sabtu (26/2). Jika terbukti, DJ Riri akan terjerat Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku belum diperiksa dan belum ditahan. Kami masih memeriksa saksi-saksi lain. Ya, nanti setelah kami periksa saksi-saksi, baru pelaku dan teman-temannya akan kami panggil. Belum ada tersangka karena kita belum memeriksa pelakunya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tubagus Ade Hidayat saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (26/2).

Dari informasi yang dihimpun peristiwa itu terjadi ketika DJ Alvin usai tampil mengisi acara di sebuah kafe di kawasan Jl. Sulanjana Bandung. Saat itu, DJ Riri bertemu dengan Alvin dan mengajaknya ke lantai bawah. Sempat terjadi percekcokan hingga akhirnya terjadi pemukulan.

Kepada pihak kepolisian, DJ Alvin mengklaim telah dihajar DJ Riri di bagian muka dengan menggunakan gelas. Tak sampai di situ, teman Riri juga ikut mengeroyoknya, sehingga Alvin mengalami luka memar di bagian muka, bagian bibir atas robek, serta bagian tangan kiri robek.

Beberapa saat setelah kejadian, Alvin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung sekitar pukul 04.30 Wib

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Kesehatan