Ahmad Dhani |
Perebutan hak asuh tiga anak Dhani dan Maia, Al, El, Dul belum juga menemui keputusan final. Surat keputusan MA yang diterima Ahmad Dhani bulan April lalu menyebutkan, pihaknya disarankan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasus perceraian untuk mendapatkan kesempatan membawa pulang hak asuh anak sepenuhnya. Kemudian sekira bulan Juni lalu, bos Republik Cinta ini sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Itu perintah dari keputusan kasasi. Bukan karena keinginan Mas Dhani sendiri mengajukan PK, tapi dari Mahkamah agung," ujar asisten Ahmad Dhani, Syamsul Huda, yang dihubungi via telepon, Senin (22/8/2011).
Oleh karena itulah, pihak Dhani menolak disebut keukeuh merebut hak asuh anak. Pasalnya, pengajuan PK sendiri terjadi karena kesalahan Maia dan pengacaranya yang tidak mencantumkan perihal hak asuh anak dalam gugatan cerai.
"Ada bunyinya seperti ada kesalahan kuasa dari pengacara Maia yang dulu, di mana kuasa yang dulu hanya mengajukan tentang perceraian, tidak meliputi hak asuh dan harta gono-gini," tandasnya.