Pihak Syahrini merasa di atas angin, setelah Pengadilan Negeri Bogor menolak gugatan pihak Blue Eyes atas tuduhan wanprestasi. Ketidakhadiran Syahrini dalam konser di Bali itu bukan sebagai bentuk pelanggaran kontrak, melainkan kejadian yang luar biasa diluar kuasa manusia.
Pengacara Syahrini, Warsito Sanyoto mengungkapkan kasus kliennya telah diputus pengadilan pada 24 Agustus kemarin, yang berarti selesai sudah kasus itu. Pihaknya juga tidak akan melakukan laporan balik.
"Dengan tidak diterima gugatan penggugat. Kami menganggap masalah sudah selesai. Ketidakhadiran di Bali itu di luar kuasa Syahrini. Sudah dikirimnya kru sound system ke Bali juga menandakan keseriusan Syahrini di Bali. Tapi tiba-tiba ada gugatan dan dianggap wanprestasi. Udahlah," ungkapnya.
Pihak Syahrini menggelar tasyakuran atas kemenangan kasusnya itu yang dikemas dalam acara buka puasa bersama di rumah pengacaranya, Warsito Sanyoto, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2011). Pihak Syahrini pun siap jika memang Blue Eyes kembali mengajukan banding.
"Kalau mau banding, silakan. Kami hormati hak seseorang dan siap menghadapi banding itu. Tidak ada 'heart feeling', Syahrini menganggap masalahnya itu selesai sampai di sini," tegas Warsito Sanyoto.
Namun Warsito menginggatkan kalau menggugat hendaknya menggunakan parameter yang jelas dan jangan mengada-ada. Karena semakin Syahrini dihujat terus, dia justru mendapatkan empati dari masyarakat.
"Keluarga juga tidak menghendaki peristiwa ini terjadi. Hendaknya kasus ini berhenti di sini dan saling memaafkan. Tapi kalau ada yang mengajukan upaya banding, kami akan membuat memori bandingnya," ungkapnya.