Methylone yang dikonsumsi artis dan presenter Raffi Ahmad ternyata tidak hanya beredar di Jakarta. Pil happy tersebut juga telah beredar di Surabaya.
"Itu (methylone) sudah lama ada di Surabaya, tapi mungkin belum familiar namanya," kata Ketua Yayasan Orbit Surabaya Rudhy Wedhasmara, LSM yang menangani pecandu narkoba dan korban HIV/AIDS.
Menurut mantan pecandu narkoba itu, methylone umumnya dipakai pengguna narkoba uppres (stimultan) atau party drug, yang hanya dipakai untuk bersenang (recrecational drug).
"Ada juga sejenis methylone yang beredar di pasaran dengan harga yang terjangkau dibandingkan yakni ketamine yang merupakan obat bius anastesi untuk hewan seperti anjing, kucing, dan kuda, tapi dikonsumsi pengguna zat adiktif," katanya.
Namun, ia mengaku heran dengan penggolongan psikotropika dan narkotika dalam UU yang terkesan politis dan bukan ilmiah, sehingga UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memasukkan zat adiktif dalam golongan 1 dan 2 "sebagai" golongan 2 dan 3 pada UU Narkotika.
"Aneh, zat adiktif yang jelas-jelas psikotropika tetapi di UU sekarang dimasukkan pada golongan 1 narkotika. Misalnya, methylone yang masuk dalam golongan 1 pada UU Narkotika. Golongan 1 narkotika ada 65 jenis, sedangkan golongan 2 ada 86 jenis, lalu golongan 3 ada 14 jenis. Methylone ada di golongan 1 nomer 35 dengan nama 'chatinone'," katanya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan peniadaan fungsi BNN dan mengembalikan fungsi penanganan narkoba pada satuan kerja pemerintah (Kemensos, kemenkes) dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), karena tugas BNN saat ini sudah tumpang tindih.