Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan talak cerai pasangan Prisia Nasution (Pia) dengan Ananda Haris Siregar (Nanda), pada 4 Januari lalu. Namun keduanya disebut belum resmi bercerai.
Pia dan Nanda harus kembali ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, guna membacakan ikrar talak.
"Iya dia akan dipanggil untuk pembacaan ikrar talak, karena yang menggugat sang suami," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012).
Seperti yang diketahui, saat proses sidang perceraian, keduanya tidak pernah hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Dalam hal pembacaan ikrar talak, kecil kemungkinan mereka bisa diwakilkan.
"Boleh, tapi harus wakil khusus. Artinya tidak boleh sama seperti pengacara atau siapapun. Tapi biasanya memang harus orangnya langsung," jelas Tamah.
Lebih lanjut Tamah mengungkapkan, jika dalam kurun waktu enam bulan Nanda dan Pia tidak hadir dalam pembacaan ikrar talak, maka status mereka akan kembali menjadi suami istri.
"Dalam waktu enam bulan sang suami harus hadir untuk pembacaan ikrar talak. Kalau tidak, perkawinannya akan kembali seperti semula," tandasnya.