Artis Asmirandah, yang baru menikah dengan Jonas Rivanno pada 17 Oktober lalu, telah mengajukan pembatalan pernikahannya di Pengadilan Agama Depok. Jadwal sidang pembatalan pernikahan pun sudah ditetapkan Rabu, 27 November 2013, pada pukul 09.00.
Status Asmirandah kemudian bergantung pada hasil persidangan. Apakah dia akan ditetapkan sebagai janda atau tidak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Beji, Depok, Mahari Madarif, mengatakan status janda bisa saja disandingkan kepada Asmirandah.
"Itu tergantung pengadilan agama," katanya kepada Tempo, Selasa malam, 26 November 2013. Biasanya, kata dia, status janda akan disandingkan jika pengadilan memutuskan Asmirandah bercerai. Namun, dalam pengajuan, Asmirandah menyatakan pembatalan pernikahan. "Kalau status akad nikahnya yang dianggap tidak sah, bisa dikatakan tak bersuami."
Meski begitu, proses peradilan pengajuan cerai dan pembatalan pernikahan sama. "Prosesnya sama, tetapi keputusan tergantung pengadilan (agama)," kata dia.
Asmirandah, orang tua, dan saksi pernikahan mereka akan mengikuti sidang di Pengadilan Agama Depok. Alasan Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan karena Jonas sudah kembali ke agama sebelumnya. Padahal, saat menikah dengan Asmirandah, Jonas sudah masuk Islam. "Sekarang sudah berbeda keyakinan. Karena itu, Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan," kata Mahari.
Mahari mengatakan, dirinya tidak akan mengikuti persidangan besok karena bukan saksi dalam pernikahan itu. Namun, dia siap jika pengadilan memanggilnya sebagai orang yang mengislamkan Jonas beberapa waktu lalu. "Saya hanya mualafkan dia. Saya siap kalau dipanggil," katanya.
Seperti diketahui, pernikahan Asmirandah-Jonas ditentang oleh berbagai pihak karena Jonas membantah telah masuk Islam, termasuk MUI Beji, FPI Depok, dan orang tua Asmirandah. Belakangan, Jonas mengakui dirinya pernah menjadi mualaf, tapi tak mempertegas masih mualaf atau sudah kembali lagi ke agamanya.
FPI menuduh Jonas melakukan penistaan agama Islam karena membantah telah masuk Islam setelah menikahi Asmirandah. Buntutnya, Jonas dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor. FPI mengantongi bukti berupa pengakuan Ketua MUI Beji, Depok, yang mengislamkan Jonas. Kasusnya masuk pada pasal penghinaan dan penodaan terhadap agama. Pasalnya akan bertambah sesuai pengembangan yang dilakukan polisi.