Arumi Bachsin Dan Miller Nyaris Menikah

Nama aktor asal Malaysia, Miller, terus terseret dalam kasus pelarian Arumi Bachsin. Terungkap, Miller dan Arumi pernah nyaris menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pamulang, Tangerang.

Pengacara keluarga Arumi, Minola Sebayang, menuturkan bahwa dari hasil penelusuran pihaknya ditemukan fakta, mantan staf Seto Mulyadi, Gufron, pernah mencoba menikahkan Arumi dan Miller tanpa sepengetahuan orangtua Arumi.

"Ada anggota tim yang menemukan, ada penghulu yang dihubungi Gufron. Mengenai hal ini seharusnya bukan kita yang menyampaikan benar atau tidak. Jika merasa tidak menghubungi, itu urusan dia (Gufron) dan penghulu untuk membatah. Kalau perlu lapor bahwa penghulu itu bohong," papar Minola di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2011).

Kasus pelarian Arumi ini menjadi kian pelik karena banyak pihak campur tangan. Arumi melarikan diri untuk kedua kali pada November 2010. Dia sempat meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, hingga hari ini dia minta perlindungan dan masih dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Sebelum kabur pada November 2010, bintang film Not For Sale itu lebih dulu melaporkan ibundanya Maria Lilian Pesch ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kekerasan psikis dan eksploitasi pada 25 Oktober 2010. Dalam pelarian kedua Arumi ini, nama Miller kembali terseret. Keluarga menduga Miller dalang di balik pelarian tersebut.

Soal tuduhan adanya kekerasan psikis dan seksual, Minola meminta agar jangan asal menuduh. Harus didukung alat bukti yang kuat.

"Tuduhan apapun itu sah-sah saja sepanjang didukung oleh alat bukti, dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika menilik ke belakang, melihat laporan Arumi pada 25 Oktober 2010, itu mengenai kasus pada bulan April (pelarian pertama Arumi). Saat pelaporan itu dilayani oleh unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan). UUD KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pasal 16 mengatakan, jika ada korban kekerasan rumah tangga dan dalam kondidi tertekan, wajib diberi perlindungan dalam rumah aman 1 x 24 jam dan selama-lamanya 7 x 24 jam. Setelah itu penetapan pengadilan," bebernya.

"Yang ingin saya tanyakan, setelah itu seharusnya dengan cepat mereka mengatakan tidak terlibat agar segera langsung di-SP3 (diberikan Surat Penghentian Proses Penyidikan). Ini kan masalah keluarga, ketika pertama kali muncul harusnya dimediasi, kemudian ada pernyataan secara formal mengenai keberdaan Arumi. Jangan malah lari dari konteks persoalan. Kita akan membuktikan KDRT. Hak publik harus mengetahui mengenai ini karena mantan ketua KPAI (Hadi Supeno) yang membuka masalah ini ke ranah publik," urainya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Kesehatan