Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara peredaran video asusila pada persidangan tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Bandung, Kamis (6/1).
Berdasarkan fakta persidangan, pelantun tembang "Topeng" itu dianggap terbukti melanggar satu pasal yang didakwakan yakni pasal 29 juncto pasal 44 UU Pornografi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP yang di antaranya mengatur ketentuan pidana tentang penyebarluasan pornografi.
Atas tuntutan itu, pihak Ariel dijadwalkan akan melakukan pembelaan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (13/1) mendatang. Sebelumnya, Ariel dijerat dengan tiga pasal. Selain pasal 29 UU Pornografi, bekas vokalis Peterpan itu sempat didakwa dengan pasal 27 ayat 1 juncto ayat 45 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik tentang konsekwensi kesusilaan elektronik, dan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan juncto pasal 56 KUHP.
Ketentuan pidana Pasal 29 UU Pornografi mengatur hukuman paling ringan 6 bulan penjara sementara terberat hingga 12 tahun. Untuk denda, minimal Rp 250 juta sedangkan maksimal Rp 6 Miliar.
Usai pembacaan tuntutan sebanyak 73 halaman selama 2,5 jam di hadapan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, JPU Rusmanto menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ariel dalam pertimbangannya. Di antaranya perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan menjadi isu nasional. Perbuatan terdakwa dalam video bermuatan asusila itu kemudian menjadi tersebar luas melalui internet. Video itu dapat diakses, dilihat, dan ditonton oleh masyarakat secara umum.
Dalam persidangan, imbuhnya, terdakwa juga terbukti sebagai pelaku dan pemeran video, yang bermuatan asusila, yang tersebar luas secara nasional. Dalam persidangan sebelumnya, Rusmanto sempat mengutip keterangan saksi ahli forensik Anton Castilani yang menyebut pria dalam video itu identik dengan terdakwa.
Selain itu, jelas Rusmanto, terdakwa sebagai artis dan public figure yang menjadi idola, tidak dapat memberikan panutan, contoh yang baik terhadap generasi muda. Keterangan Ariel selama persidangan juga jadi sorotan, terutama terhadap sosok pria yang berada dalam video tersebut.
"Terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak pula menyesali perbuatannya," jelasnya.
Keringanan Hukuman
Meski demikian, jaksa masih melihat hal yang meringankan dari diri terdakwa. Di antaranya belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya. Usai pembacaan tuntutan lima tahun itu, Ariel yang berada dalam pengawalan petugas kepolisian memilih tidak banyak berkomentar.
"Kita lihat dulu. Nantilah, saya belum bisa ngomong sekarang," katanya yang mengenakan sweater berwarna gelap menutupi kemeja abu-abunya.
Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis menegaskan kesiapannya melakukan pembelaan terhadap kliennya. Secara implisit, dia menyebut bahwa pasal tuntutan terhadap Ariel semestinya tidak berlaku surut. "Kalau mau diedarkan itu sejak 2006 bukan dari hari ini. Akan saya buat pembelaan bebas karena unsurnya tidak terpenuhi. Itu dari antara 2005-2006, belum ada undang-undangnya, kenapa lima tahun, lagi pula tidak ada barang bukti yang disita dari Ariel," tandasnya.
Seperti persidangan sebelumnya, pengunjuk rasa masih meramaikan suasana. Selain mengecam Ariel, massa dari Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) menuntut penegakan UU Pornografi. Hanya saja, dalam aksinya kemarin, mereka sempat terlibat gesekan dengan aparat kepolisian sebelum kemudian kedua belah pihak memilih menahan diri.