Oraganisasi yang menamakan Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM yang diwakili oleh Yeni Rosa Damayanti (Aktivis Perempuan), Sri Nur Herawati (LBH APIK) dan Vivi widyawati (Perempuan Mahardika) menilai ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus vidio mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Penilaian itu dikemukakan setelah mengadukan persoalan ini kepada Komisioner Komnas HAM.
"Dalam pengamatan kami ternyata UUD pronografi telah menjerat korban-korban yang menurut kami tidak patut menjadi tertuduh dan pidana. Jadi Pelanggaran HAM yang kita lihat adalah pihak-pihak yang seharusnya dilindungi, malah diperiksa berjam-jam, kemudian diadili," ujar Yeni saat ditemui di Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011).
Menurut mereka, pelaku video mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, tidaklah bersalah. Mereka menganggap Ariel, Luna Maya , dan Cut Tari hanya korban dari pencuri yang menyebarkan video tersebut. "Karena dalam penjelasan UUD pornogrfi pasal 4, menyatakan membuat untuk konsumsi sendiri, bukan merupakan tindak pidana. Ini yang membuat kami terkejut," terang Yeni.
Ridha salah selaku komisioner mediasi komnas HAM yang menerima pengaduan dari organisasi aktivis perempuan tersebut mengaku akan menindaklanjuti pengaduan dari organisasi perempuan tersebut. "Pertama, ada penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD, di mana negara justru tidak melindungi. Kedua kami melihat ada hak-hak privasi terlampau jauh dilanggar. Ketiga, melihat ada diskriminasi sosiologis terhadap korban. Tiga hal ini akan kami tindak lanjuti," paparnya.