Tampilkan postingan dengan label Yoyo "Padi". Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yoyo "Padi". Tampilkan semua postingan

Yoyok Senang Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan

Surendro Prasetyo, penggebuk drum PADI, dituntut hukuman satu tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yussie Cahaya. Yoyok begitu dirinya dipanggil mengaku merasa senang dengan tuntutan tersebut.

"Ya, saya merasa senang dengan tuntutan JPU, lebih ringan," kata Yoyok usai sidang di PN Jakpus, Rabu (27/7/2011).

Semula, mantan suami penyanyi pop Rossa itu didakwa dua pasal berlapis, Pasal 112 dan Pasal 127, menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, berdasarkan pengamatan JPU dan penelusuran keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan tidak tepat dikenai Pasal 112.

"Saudara Surendro Prasetyo berdasarkan keterangan saksi-saksi, dimulai dari petugas kepolisian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak keamanan apartemen, dan kemarin dokter ahli, tidak tepat dikenai Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa hak dan melawan hukum. Dia justru lebih tepat dikenakan Pasal 127 karena, ya, menurut keterangan dokter ahli dia memang pecandu, dalam hal ini penyalah guna," jelas Yussie.

Karena itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supraja dan seorang panitera, Taty Doresly Simamora, tersebut, Yoyok dituntut hukuman penjara satu tahun tiga bulan. "Kami hanya memberikan tuntutan. Nanti, kalau ada keputusan rehabilitasi, itu bukan wewenang saya, wewenang Majelis Hakim," lanjut Yussie.

Menurut Pasal 127 Undang-undang Narkotika, penyalah guna paling lama, berdasarkan jenis golongan narkotika, dihukum empat tahun penjara. Masih menurut pasal dan undang-undang yang sama, jika terdapat bukti penyalah guna narkotika merupakan korban, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yoyok  kedapatan tertangkap memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dan alat isap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, Minggu (27/2/2011), lima bulan yang lalu. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (1/8/2011).

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Yoyok Ditunda Lagi

Saksi ahli tak hadir lagi dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Surendro Prasetyo atau Yoyok, penggebuk drum grup "Padi". Akibatnya, sidang lanjutan yang seharusnya diadakan pada Senin ini (11/7/2011) ditunda lagi hingga minggu depan. 

Rabu minggu lalu (7/7/2011), mantan suami vokalis pop tenar Rossa ini juga mengalami hal serupa. "Hari ini, karena saksi ahlinya berhalangan hadir, jadinya sidang akan dilanjutkan Rabu (13/7/2011) besok," terang Herbin Dasril Siahaan, pengacara Yoyok, ketika dihubungi usai sidang, di Jakarta, Senin (11/7/2011).

Diterangkan pula oleh Herbin, sidang hanya berjalan kira-kira lima menit. "Sesudah itu, diputuskan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya," sambung Herbin.

Masih menurut Herbin, sidang itu ditunda lagi lantaran saksi ahli dari pihaknya urung hadir. "Dokter ahli yang diundang belum bisa hadir," terangnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Yoyok digerebek oleh Unit II Satnarkoba Bareskrim Mabes Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, 27 Februari 2011. Ketika itu polisi menyita sabu seberat 0,5 gram dan seperangkat alat isap serta menahan Yoyok. Selama ini, sidang kasus itu telah berlanjut dari mendengarkan keterangan saksi saat penangkapan Yoyok ke mendengarkan saksi ahli.

Yoyo Padi Menambah Daftar Panjang Artis Dengan Narkoba

Satu lagi artis papan atas Ibu Kota tersandung kasus narkoba. Minggu (27/2) dini hari penggebuk drum group musik Padi Surendro Prasetyo alias Yoyo ditangkap oleh petugas Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal di Apartemen Sudirman Park,

Berbeda dengan sejumlah artis lain yang terlihat malu dan menutup muka saat tertangkap tangan menggunakan narkoba, Yoyo terlihat lebih santai. Bahkan saking tenangnya ,Yoyo sempat menyalakan sebatang rokok sambil mengumbar senyum ke sejumlah awak media yang telah lama menungguinya.

Setelah hampir menunggu lama akhirnya sekitar pukul 12.55 WIB, penabuh drum Padi , Yoyo keluar dari ruangan pemeriksaan unit 2 Badan Narkotika Nasional,Cawang, Minggu (27/2/2011).

Mantan suami penyanyi Rossa itu kini mendekam di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta timur.

“Ya, Minggu malam sekitar jam 02.00 dinihari,” kata Kepala Unit Psikotropika, Direktorat Narkoba Mabes Polri,Minggu (27/2).

Tertangkapnya Yoyo menambah panjang daftar artis yang terseret kasus narkoba. Sebelum Yoyo, ada sederet artis yang pernah terserempet kasus narkoba. Seperti Rivaldo, vokalis grups musik Keris Patih Sammy, Jennifer Dunn, Ahmad Albar, dan Ibra Azhari.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Kesehatan